Laman

Minggu, 30 Mei 2010

PERJANJIAN KERJASAMA

PERJANJIAN KERJASAMA


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :
Jabatan :
Perusahaan/Instansi :
Alamat :
Telepon :

Bertindak untuk dan atas nama …………………………………..dan dalam perjanjian ini selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : ASROBI ABDIHI
Jabatan : Manager VIP PRODUCTION (Penanggung jawab Acara PAKET KHUSUS KOPERASI)
Alamat : Jalan Banda Seraya Rt.05 No.05 Pondok Indah Pagutan
Telpon : (0370) 6597633 / 085239543407

Bertindak dan atas nama “PAKET KHUSUS KOPERASI” yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan terhadap sebuah Acara yang bertajuk PAKET KHUSUS KOPERASI yang ditayangkan di TVRI NTB , dengan perjanjian sebagai berikut:

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 1

PIHAK PERTAMA

a. Menayangkan Program Acara PAKET KHUSUS KOPERASI di TVRI NTB pada Hari dan Jam yang telah di sepakati usai Program Berita atau Program Advertorial hingga selesai dan di tayangkan ulang pada Hari Berikutnya pada Jam yang sama.
b. Menerima pembayaran secara tunai dari PIHAK KEDUA sebesar Rp ..................... setiap episode.

Pasal 2

PIHAK KEDUA

a. Betanggung jawab penuh terhadap materi Program Acara PAKET KHUSUS KOPERASI yang di tayangkan di TVRI NTB
b. Menyerahkan hasil produksi Program Acara PAKET KHUSUS KOPERASI siap tayang minimal satu hari sebelum hari penayangandalam bentuk VCD atau Kaset Mini DV
c. Membayar biaya tayang secara tunai kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp.................... setiap episode.
d. Mendapat hasil siaran secara optimal terhadap penayangan Program Acara PAKET KHUSUS KOPERASI
e. Mengalola iklan yang di peroleh untuk disiarkan dalam Program Acara PAKET KHUSUS KOPERASI tanpa melebihi batas durasi yang telah di sepakati.

Pasal 3

Pembayaran dapat dilakukan secara tunai pada setiap episode atau sehari setelah penayangan.

Pasal 4

PIHAK PERTAMA berhak menghentikan tanyang PAKET KHUSUS KOPERASI bilmana dianggap PIHAK KEDUA melanggar pasal-pasal yang ada dalam peranjian ini dengan peringatan lisan dan tulisan.

Pasal 5

Durasi Program Acara PAKET KHUSU KOPERASI berlangsung selama ..................., dapat diperanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 6

Penayangan Program Acara PAKET KHUSUS KOPERASI berlaku selama 1 (satu) tahun (10 episode) terhitung sejak bulan ........................ samapi dengan bulan...............................

Pasal 7

Perjanjian kerjasama ini dapat di perpanjang kembali sesuai kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Pasal 8

Bila terjadi perselisihan selama berlangsungnya Perjanjian kerjasama ini akan di selesaikan dengan cara musyawarah atau kekeluargaan.


Mataram,................................2010


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA




.................................... ASROBI ABDIHI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar